Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara yaitu Pancasila sebagaidasar dari penyelenggaraan kehidupan
bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaanUndang-Undang Dasar
1945 alenia 4 antara lain menegaskan: maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada:
·
Ketuhanan Yang Maha esa
·
kemanusiaan yang adildan beradab
·
persatuan Indonesia
·
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
·
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa banyak hal-hal yang terjadi yang justru bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. menurut saya Seperti nilai sila yang pertama
ketuhanan yang maha esa, memahami ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang berketuhanan. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat
warga Indonesia menjadi masyarakat
yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama tetapi sekarang
sudah bertolak belakang contohnya saja banyak masyarakat yang sudah tidak
melaksanakan kewajiban sebagai orang yang beragama, kemaksiatan dimana-mana
dll. Dalam nilai Pancasila yang kedua kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, moral, etika sebagai asas
kehidupan untuk menjadi manusia yang beradab tetapi sekaranng semuanya telah
berubah pada saat ini banyak sekali terjadi kasus-kasus dalam masyarakat yang
justru bertentangan sekali dengan
nilai yang terkandung dalam sila kedua ini. Seperti keadilan yang sudah
mulai luntur dan dapat terbayar dengan uang. Keadilan bukan lagi
bermakna yang benar maka ia dibela akan tetapi keadilan yang berlaku
justru yang memiliki banyak harta maka ia yang dibela atupun banyak
kejadian manusia yannng tidak beradab seperi pembunuhan/mutilasi. Keadaan
seperti ini justru tidak mencerminkan keberadaban dalam
berbangsa dan bernegara. Nilai sila yang ketiga adalah Persatuan
Indonesia. Persatuan adalah gabungan yang
terdiri atas beberapa bagian di Indonesia. Sebelum merdeka Indonesia dijajah
dan pahlawan-pahlawan kita yang sudah gugur menghabiskan titik darah
penghabisannya untuk mempersatukan bangsa Indonesia ini, tetapi sekarang
nyatanya banyak bagian daerah Indonesia yang lepas dari Negara Indonesia
seperti Papua Nugini. Rasa persatuan sudah hilang dengan adanya pelepasan
bagian bagian dari bagian wilayah NKRI. Dan satu contoh lagi bangsa Indonesia haruslah selalu bersatu, akan tetapi
dalam hampir setiap waktu terjadi
pertengkaran anta suku adat yang satu dengan
suku adat yang lain. Perkelahian antar pelajar, mahasiswa atau kelompok masyarakat. Dimana rasa persatuan dan
kesatuan pada Indonesia. Nilai sila yang keempat adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain,
dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan
bersama. Belum lama seperti yang kita ketahui pejabat-pejabat tinggi Negara banyak yang berkorupsi
besar-besaran atas hasil dana Negara tetapi dimana rasa kebijaksanaan melihat
rakyatnya yang hidup dalam kemiskinan dan janji –janji yang tak pernah di
realisasikan. Sesungguhnya hal ini benar-benar memalukan sekaligus menyedihkan. Nilai
sila yang ke lima adalah Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara danberbangsa.
Contohnya pada jaman sekarang keadilan
hanya bisa dibeli dengan uang, hanya orang-orang kaya yang dapat membeli
keadilan itu, seperti halnya para koruptor yang di hukum melebihi hukuman si
pencuri ayam apakah itu termasuk keadialan?
Pada dasarnya Pancasila adalah
merupakan kesepakatan para pendiri bangsa Indonesia dari segala suku, agama dan
golongan dari Sabang sampai Merauke. Menurut pandangan saya sendiri Pancasila tidak harus dihapus tetapi harus benar-benar
di teladani makna isi dari sila-silanya dengan mengamalkan dan
menyikapinya. Hanya saja nilai-nilai luhur itu sudah sangat pudar,
terkikis oleh perilaku yang hanya mementingkan aspek Ekonomi dan terpengaruh
aspek gaya hidup modern dari luar. Sebagai penerus generasi bangsa Indonesia
mulailah tanam kelima sila-sila asas pancasila dalam dari kita.
Sumber:
http://chenamustafapress.blogspot.com/2012/12/kedudukan-pancasila-sebagai-dasar-negara.html (diakses
pada tanggal 13-04-2013 pukul 14.00)